Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan pengalaman baru.
Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukannya. Status tersangka AKBP Fajar ditetapkan setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Polda NTT. Apa saja kejatahan yang telah dilakukan eks kapolres Ngada hingga ia dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga kuat telah melakukan berbagai tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menegaskan bahwa AKBP Fajar telah melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
https://wartakota.tribunnews.com/video
Sumber : Artikel Kompas.com
Editor Video: B. Agus Susanto
#beritajakarta #beritaviral #wartakota
