Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembacok Saksi Paslon Cabup di Sampang Terancam Penjara 10 Tahun, Motifnya Terungkap

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Ketersinggungan dan termakan informasi hoaks menjadi motif ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Jatim. 
Informasinya, ketiga tersangka tersebut, berinisial FS, A R dan MS. Mereka ditangkap oleh Anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang, dalam kurun waktu berbeda. 
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita tiga bilah celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa. 
Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka melukai korban dalam kemelut kejadian di lokasi tersebut pada Minggu (17/11/2024) sore. 
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong. 
Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin. 
Padahal isu adanya pemukulan terhadap ulama tersebut, tidak pernah terjadi. 
Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy. 
Luka parah disekujur tubuhnya membuat Jimmy meninggal dunia meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang. 
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.
Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri enam sentimeter, luka iris lengan kiri tiga sentimeter.
Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus lima sentimeter. 
Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun. 
Disinggung mengenai adanya dugaan motif perseteruan berkelindan dengan perbedaan kubu pilihan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sampang. 
Farman cuma menegaskan, hasil penyelidikan kasus yang berhasil dilakukan mendapati adanya motif ketersinggungan dan kesalahpahaman yang dipicu adanya kabar hoaks terkait pemukulan terhadap figur pemuka agama atau kiai. 
Bahkan, saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto ditanyai mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka lain. Ia belum dapat menjelaskannya, dan memilih bungkam. 
Namun, Dirmanto menjelaskan mengenai upaya Polda Jatim dalam mengembalikan kondusivitas di Sampang. 
Termasuk, upaya pihaknya mengantisipasi adanya aksi balasan susulan atas kejadian pembacokan tersebut. 
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menggandeng para tokoh masyarakat dan agama di kawasan Sampang untuk meredam gejolak susulan yang berpotensi terjadi pascakejadian pengeroyokan tersebut. 
Bahkan, sebagai antisipasi keamanan selama jalannya tahapan Pilkada Serentak 2024. Dirmanto menjelaskan, pihaknya sudah mengerahkan sekitar 500 orang personel gabungan dari Brimob, TNI AD dan Marinir. 

Video & Reporter :Luhur Pambudi
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq

WEBSITE:
http://surabaya.tribunnews.com/

Instagram:
http://instagram.com/suryaonline

Facebook:
https://www.facebook.com/SURYAonline/

#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#sampang
#madura
#pilkada2024
#pilkadasampang2024
#pilbupsampang
#pilbupsampang2024
#carok
#carokberdarah
#kasuspembacokansaksipaslon
#pembacokansaksipaslon
#poldajatim

Leave a comment

0.0/5

Subscribe for the updates!